Hak dan kewajiban pasien pengguna layanan adalah:

  1. Hak pasien
    1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
    2. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
    3. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
    4. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
    5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
    6. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
    7. Mengajukan usul, saran, perbaikan, keluhan, dan pengaduan atas pelayanan yang diterima;
    8. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
    9. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pengguna layanan lainnya.
  2. Kewajiban pasien
    1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
    2. Memberikan izin kepada fasilitas pelayanan kesehatan terhadap akses rekam medis, baik rekam medis non elektronik maupun rekam medis elektronik;
    3. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;
    4. Menghormati hak-hak pengguna layanan lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
    5. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
    6. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
    7. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas yang disetujui oleh pengguna layanan yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perundang-undangan;
    8. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya dan;
    9. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.